Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sarang Bandar Sabu Digerebek di Simalungun, 4 Pria Diciduk

Editor Satu • Senin, 10 November 2025 | 12:34 WIB

 

Keempat pria yang ditangkap saat penggerebekan di Huta 3 Gajing Jaya, Simalungun.
Keempat pria yang ditangkap saat penggerebekan di Huta 3 Gajing Jaya, Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Sarang bandar sabu-sabu di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, digerebek personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Empat pria diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat 37,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (9/11), menjelaskan keempat pria yang diringkus sudah lama menjadi target operasi.

“Dikenal sangat licin dan sulit dijangkau selama ini. Namun kali ini mereka tidak berkutik. Kami akan memproses keempat tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Henry menuturkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Empat pria yang ditangkap masing-masing adalah Andri Satria alias Gabus (37), Andri Afriadi alias Bobo (33), Suhendro (46), dan Suhendra (41) — seluruhnya warga Kabupaten Simalungun.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu, timbangan digital, alat isap, catatan transaksi, dan uang tunai Rp410 ribu hasil penjualan.

Rinciannya, dari Andri Satria alias Gabus ditemukan 53 paket sabu seberat 31,42 gram, dari Andri Afriadi alias Bobo 2,38 gram, dari Suhendro 2,21 gram, dan dari Suhendra 1,28 gram. Total barang bukti sabu-sabu mencapai 37,29 gram.

Ketiganya mengaku memperoleh sabu dari Andri Satria alias Gabus, sementara Gabus mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial BW yang tinggal di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan menangkap pemasok utamanya,” tegas Henry.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Henry juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu keberhasilan penggerebekan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama kita berantas narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun