Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Wanita Terlibat Jaringan Ekstasi “Tengkorak” dari Asahan, Dibekuk di Simalungun

Editor Satu • Senin, 10 November 2025 | 10:20 WIB

 

Tiga pengedar pil ekstasi, dua di antaranya wanita, diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Tiga pengedar pil ekstasi, dua di antaranya wanita, diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga orang pengedar pil ekstasi, dua di antaranya perempuan.

Dari tangan mereka diamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek “Tengkorak” yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Nagori Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

“Laporan kami terima Jumat (31/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar Henry, Minggu (2/11).

Ketiganya yakni Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan; Sry Minami Br Sitorus (29), warga Huta II Ujung Ban Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun; serta Sri Wulandari (24), seorang ibu rumah tangga warga Huta II Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Henry menyebutkan, barang bukti 10 butir pil ekstasi ditemukan dari Wilson Jansen Sitorus.

Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh ekstasi itu dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

“Pil ekstasi itu dibawa ke Simalungun untuk dijual kembali,” ungkap Henry.

Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung hijau toska dan satu unit ponsel Vivo biru dari para pelaku.

Baca Juga: Kirana Larasati Nyaris Jadi Santapan Buaya Saat Menyelam di Meksiko

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih memburu pemasok narkoba bernama Yudi yang disebut-sebut sebagai sumber ekstasi asal Asahan. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar ekstasi #pil tengkorak #Polres Simalungun