Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Remaja 19 Tahun Jadi Bandar Sabu di Simalungun, Polisi Bongkar Jaringan

Editor Satu • Jumat, 7 November 2025 | 05:30 WIB
Pebri Gunawan Sianipar (19), warga Perdagangan 1, Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti sabu seberat 6,27 gram.
Pebri Gunawan Sianipar (19), warga Perdagangan 1, Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti sabu seberat 6,27 gram.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Simalungun ditangkap polisi karena menjadi bandar sabu-sabu.

Tersangka diketahui bernama Pebri Gunawan Sianipar, warga Jalan S Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,27 gram, beserta sejumlah perlengkapan pengemasan.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun,” ujar Henry, Rabu (5/11/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1.

Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy untuk memastikan kebenaran laporan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Pasar 1B. Dari lokasi, polisi mengamankan Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti berupa:

“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang bernama Rido, warga Perdagangan,” terang Henry.

Polisi kini masih memburu Rido dan menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Simalungun. Henry menegaskan, pengembangan kasus dilakukan secara intensif untuk memutus rantai peredaran narkotika di daerah itu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Laporkan segera ke pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110, bebas pulsa dan aktif 24 jam,” katanya.

Saat ini, Pebri Gunawan Sianipar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)

 

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun