Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Editor Satu • Kamis, 6 November 2025 | 09:40 WIB

 

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara di PN Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA, METRODAILY — Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Upaya banding itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, pada Senin (3/11/2025).

Galih menjelaskan proses banding dimulai dengan penyerahan surat kuasa hingga permohonan akta banding. Ia menilai putusan hakim sebelumnya mengandung sejumlah kekeliruan.

“Ada kekeliruan dari putusan kemarin,” ujar Galih.

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan puluhan bukti dan kesaksian yang diajukan pihak Nikita selama persidangan.

“Putusan tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang kami hadirkan. Karena itu kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan,” sambungnya.

Galih berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai kembali bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga putusan dapat dianulir.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan. Setelah melalui proses persidangan, Nikita dinyatakan bersalah di tingkat pertama. (Oz)

 

Editor : Editor Satu
#kasus pemerasan #banding #nikita mirzani