Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Sebut Nama Pemasoknya

Editor Satu • Rabu, 5 November 2025 | 10:10 WIB

 

Timbul Halasan Ambarita diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti sabu.
Timbul Halasan Ambarita diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti sabu.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Sabtu (1/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,69 gram sabu siap edar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk berikut barang bukti sabu. Ini bukti masyarakat Simalungun tidak ingin wilayahnya menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Selasa (4/11).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,69 gram, dua plastik besar kosong, satu sendok plastik, korek api, uang tunai Rp100 ribu, dan tas hitam.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Rizal (Reza) Lubis, warga Perumnas Batu Enam, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Simalungun,” tegas Henry.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#Polres Simalungun