Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawa 4,47 Gram Sabu, Pria Simalungun Diciduk di Hotel, Bandar Kabur?

Editor Satu • Selasa, 4 November 2025 | 11:30 WIB

 

Tersangka BSS saat diamankan petugas setelah ditangkap di kamar Hotel Alexander Graha, Pematangsiantar.
Tersangka BSS saat diamankan petugas setelah ditangkap di kamar Hotel Alexander Graha, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Nagori Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dari salah satu kamar Hotel Alexander Graha di Jalan Saribudolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (28/10) sekitar pukul 13.40 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa seorang pria dari Kabupaten Simalungun akan menjual narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar dan menginap di hotel tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai kamar nomor 404.

“Dari tersangka ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok di kantong celananya, serta satu unit handphone. Kemudian dalam penggeledahan kamar ditemukan dua paket sabu lainnya dan alat hisap (bong),” ujar Irwanta.

Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,47 gram. BSS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP.

Petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Sondi Raya, Simalungun, namun AP tidak ditemukan dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

“Tersangka BSS sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Irwanta. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #pengedar sabu