Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Gerebek Penadah Sawit, Dua Pelaku Diciduk dalam OTT

Editor Satu • Senin, 3 November 2025 | 16:35 WIB

 

Petugas Jatanras Polres Simalungun mengamankan tersangka pencurian dan penadahan TBS beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).
Petugas Jatanras Polres Simalungun mengamankan tersangka pencurian dan penadahan TBS beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).

SIMALUNGUN, METRODAILY — Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua pelaku pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam operasi tangkap tangan di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan, operasi dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba berkat hasil penyelidikan intelijen dan pengintaian di lapangan.

“Kami berhasil menangkap pencuri sekaligus penadah dalam satu operasi. Ini bukti keseriusan Polres Simalungun memberantas pencurian hasil perkebunan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Herison, Senin (3/11/2025).

Kasus ini dikenakan Pasal 107 jo 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Peristiwa pencurian terjadi di areal perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni:

  1. Anggie Ridho Pratama (27), warga Nagori Moho, pelaku pencurian TBS.
  2. Hardiansyah alias Pitek (40), warga Nagori Moho, pelaku penadahan.

Barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Grandmax BK 8962 TQ, 27 tandan sawit hasil curian, dan satu unit timbangan pikul kapasitas 100 kg.

IPTU Ivan Purba menjelaskan, tim mulai bergerak setelah menerima informasi bahwa Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi kerap menjadi lokasi pencurian sawit.

“Tim melakukan pengintaian dan mengikuti mobil pelaku hingga UD Adil. Saat transaksi berlangsung, kami lakukan OTT,” kata Ivan.

Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Herison menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian dan penadahan TBS di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melaksanakan operasi untuk melindungi aset negara dan masyarakat,” tegasnya. (rel/NSi)

 

Editor : Editor Satu
#Polres Simalungun #penadah tbs sawit