Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mesin Judi Tembak Ikan Digerebek Polisi di Paluta, 3 Orang Diamankan  

Edi Saragih • Minggu, 2 November 2025 | 17:37 WIB
Pemilik warung pria berinisial, MH (59), M (61) dan seorang wanita, SN (39) diamankan di Paluta.
Pemilik warung pria berinisial, MH (59), M (61) dan seorang wanita, SN (39) diamankan di Paluta.

TAPSEL, METRODAILY - Tim Opsnal Satreskrim Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana perjudian permainan mesin tembak ikan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Minggu (26/10/2025) malam, pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan salah satu lokasi yang dicurigai terjadi jenis judi tembak ikan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, dalam keterangan resminya, pada Jumat (31/10/2025) menyatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian yang marak terjadi di salah satu warung milik warga di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta.

Lanjut Kasat, Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata benar ditemukan aktivitas permainan judi jenis mesin tembak ikan di warung pria berinisial, MH (59). Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat judi tembak ikan ini.

“Masing-masing yang diamankan antara lain, pemilik warung MH (59) serta seorang pria yakni, M (61), warga Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang, dan seorang wanita, SN (39), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” sebut AKP Hardiyanto.

Ia mengaku, selain mengamankan ketiga orang tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin judi tembak ikan, sebuah chip permainan, dan uang tunai sebesar Rp 400.000, yang diduga hasil dari kegiatan perjudian.

“Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Kasat juga menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pemain, penyedia tempat, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas haram tersebut. Jika menemukan adanya indikasi praktik perjudian, ia minta agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian.

Tambahnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi. Ke depan, kami harapkan sinergi ini terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Tapsel dan sekitarnya,” tutur AKP Hardiyanto.(Irs)

 

 

Editor : Metro-Esa
#Tembak Ikan #padang lawas utara #polisi