Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Naik ke Penyidikan, 60 Saksi Diperiksa

Editor Satu • Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:50 WIB

 

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024.

TANJUNGBALAI, METRODAILY — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa lebih dari 60 saksi.

Sorotan publik terhadap kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Irwansyah, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut. Ia menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah KPU tahun anggaran 2023–2024.

“Dalam hal ini saya menduga ada yang tidak beres, dan saya yang pertama kali melaporkan temuan ini ke Kejari Tanjung Balai,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: 14 Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Medan Akhirnya Masuk Jeruji BesiBaca Juga: 14 Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Medan Akhirnya Masuk Jeruji Besi

Irwansyah mengaku sempat mendatangi Kantor Kejari Tanjung Balai untuk menanyakan perkembangan laporannya, namun belum berhasil bertemu langsung dengan pihak kejaksaan.

Melalui pesan WhatsApp, Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sudah tahap penyidikan, Pak. On process,” tulis Yuliyati Ningsih dalam pesan yang ditunjukkan Irwansyah.

Baca Juga: Final Party Kapoldasu Cup 2025: SMAN 1 Medan Sapu Bersih Gelar Juara

60 Saksi Diperiksa, Termasuk Ahli LKPP

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Juergen Panjaitan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana hibah KPU tersebut.

“Kejari bersama tim penyidik sedang menangani perkara dugaan tipikor pengelolaan dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024. Sudah 60 orang saksi diperiksa secara maraton,” ungkap Juergen Panjaitan.

Ia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa ahli pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat analisis hukum dalam perkara ini.

Baca Juga: Dana Rp182 Juta Diduga Diselewengkan, Warga Desa Baja Dolok Minta Kades Diperiksa

Juergen menjelaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara. Setelah hasil perhitungan rampung, penetapan tersangka akan segera diumumkan.

“Setelah penghitungan selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Pihak Kejari menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

“Kami mengajak masyarakat ikut memantau dan mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU ini,” pungkas Juergen.

Baca Juga: Desa Wisata Holbung Bagas Masuk 6 Besar Nasional, Pemkab Taput Gerak Cepat Membenahi

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Tanjung Balai ini menjadi perhatian luas publik di Sumatera Utara. Sejumlah pihak mendorong Kejaksaan agar menuntaskan penyidikan dengan tegas dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (rel/sya)

 
Editor : Editor Satu
#Kejari Tanjungbalai #Dana Hibah KPU Tanjungbalai #dugaan korupsi