Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dirut PT MVP Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput

Editor Satu • Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:20 WIB

Hendrick Raharjo, Dirut PT Mitra Visioner Pratama, saat mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor Medan.
Hendrick Raharjo, Dirut PT Mitra Visioner Pratama, saat mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor Medan.

Majelis Hakim PN Tipikor Medan Nyatakan Hendrick Raharjo Bersalah Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

MEDAN, METRODAILY – Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dan 2021.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan, pada Senin (27/10/2025) sore.

Hakim menyatakan Hendrick terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemkab Madina Salurkan 24,75 Ton Bibit Jagung untuk 150 Kelompok Tani

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar hakim Cipto dalam amar putusannya.

Dalam perkara tahun 2020, kerugian keuangan negara mencapai Rp642 juta. Untuk kasus ini, Hendrick dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara untuk kasus tahun 2021, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan Hendrick membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,9 miliar lebih, yang telah dilunasi oleh terdakwa sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan dan BPS Teken MoU Penguatan Data Statistik Daerah

Terdakwa dan Jaksa Tak Ajukan Banding

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput maupun terdakwa Hendrick Raharjo menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrick dengan 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus 2020 dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus 2021, serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dengan demikian, total tuntutan jaksa mencapai 33 bulan penjara, namun hakim memutus lebih ringan, yakni dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Baca Juga: 11 Excavator Barang Sitaan Kasus PETI Hilang dari Polres Madina, PN & Kejari Akui Tak Pernah Terima Berkas

Kasus korupsi proyek internet ini bermula dari pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Diskominfo Taput tahun anggaran 2020–2021, yang dikerjakan oleh PT Mitra Visioner Pratama.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta ditemukan adanya pembayaran fiktif dan markup harga yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa Hendrick selaku Direktur Utama PT MVP memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek dan menikmati keuntungan pribadi dari dana proyek tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
#Korupsi pengadaan ISP #Diskominfo Taput #korupsi internet