Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sindir Jaksa, Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi

Editor Satu • Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:10 WIB

 

Penasehat hukum M. Ronald Siahaan mendesak majelis hakim PN Tanjungbalai membebaskan Rahmadi yang dinilainya jadi korban kriminalisasi.
Penasehat hukum M. Ronald Siahaan mendesak majelis hakim PN Tanjungbalai membebaskan Rahmadi yang dinilainya jadi korban kriminalisasi.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Penasehat hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, melontarkan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Menurutnya, jaksa gagal total membuktikan dakwaan karena tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan,” tegas Ronald, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Massimo Brambilla Jadi Pelatih Sementara Juventus

Ronald menilai, kegagalan JPU menghadirkan bukti yang sah menunjukkan lemahnya profesionalisme serta objektivitas dalam proses penuntutan kasus Rahmadi.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal prinsip keadilan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ronald menegaskan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo — bahwa dalam keadaan ragu, hakim harus berpihak pada terdakwa.
Menurutnya, asas tersebut menjadi fondasi moral bagi majelis hakim dalam menegakkan keadilan.

“Jika bukti tidak cukup, hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran,” jelasnya.

Baca Juga: Buffon Bela Juventus: Spalletti Solusi Tepat Gantikan Tudor

Ia juga mengutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.

Ronald tak segan menyindir keras JPU yang dinilai memaksakan perkara tanpa dukungan bukti kuat.

“Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti,” katanya.

Baca Juga: Juventus Pecat Igor Tudor Setelah Rangkaian Hasil Mengecewakan

Ia menyebut, penegakan hukum tanpa dasar yang kuat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
“Jika hukum dijalankan dengan asumsi, maka keadilan akan menjadi korban,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ronald menggambarkan kliennya, Rahmadi, sebagai aktivis sosial vokal yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai, kasus hukum yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa dan kriminalisasi terhadap suara kritis rakyat.

“Kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga dugaan penyiksaan terhadap Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang sangat meragukan,” ungkap Ronald.

Baca Juga: Cedera Parah, Dani Carvajal Absen 3 Bulan, Real Madrid Kehilangan Bek Andalan

Fakta-fakta persidangan, lanjutnya, justru menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara dakwaan dan bukti.

“Ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Rahmadi cacat formil dan substansial,” katanya.

Ronald berharap majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi dapat memutus dengan nurani dan keberanian moral, bukan karena tekanan eksternal.“Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.

Ia menegaskan, putusan bebas terhadap Rahmadi bukan bentuk kelemahan, tetapi wujud keberanian moral hakim untuk menegakkan kebenaran.

Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Nias Selatan, Wakil Bupati Ajak Pemuda Bergerak untuk Kemajuan Bangsa

“Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, tetapi penjaga nurani bangsa. Putusan bebas bagi Rahmadi adalah kemenangan bagi keadilan,” pungkas Ronald.

Latar Belakang Kasus

Rahmadi ditangkap pada awal 2025 atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun, sejak awal, proses hukum terhadapnya disoroti sejumlah kalangan karena dinilai janggal dan penuh keanehan, mulai dari penangkapan tanpa surat resmi hingga dugaan penyiksaan selama pemeriksaan.

Kasus ini pun disebut-sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis kritis yang sering mengkritik kebijakan pemerintah daerah di Tanjungbalai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan tanggapan resmi atas kritik penasehat hukum terdakwa Rahmadi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pernyataan dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. (vin)

Editor : Editor Satu
#Rahmadi #PN Tanjungbalai