ASAHAN, METRODAILY – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak untuk segera menetapkan status tersangka terhadap Julianty, So Huan, dan oknum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang menyeret nama klien mereka, Sutanto.
Desakan ini disampaikan kuasa hukum Sutanto, Johansen Simanihuruk SH, pada Selasa (28/10/2025). Ia menilai, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status hukum para terlapor.
“Kami meminta Direskrimum Polda Sumut yang menangani perkara ini segera menetapkan status tersangka terhadap Julianty, So Huan, dan oknum mantan Kepala BPN Asahan. Julianty dan So Huan yang mengajukan pemecahan sertifikat, sementara mantan Kepala BPN Asahan yang menyetujuinya,” ujar Johansen.
Baca Juga: Buffon Bela Juventus: Spalletti Solusi Tepat Gantikan Tudor
Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Sutanto telah masuk ke tahap penyidikan, namun sejak dilimpahkan dari Polres Asahan ke Polda Sumut, perkembangan penanganan kasus ini dinilai mandek.
“Sejak dilimpahkan atas permintaan terlapor Julianty, belum ada perkembangan berarti dari Polda Sumut,” tegas Johansen.
Diduga Langgar Pasal 263 KUHP
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/2294/X/Res.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Alfiantri Permadi, laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca Juga: Buffon Bela Juventus: Spalletti Solusi Tepat Gantikan Tudor
Johansen menjelaskan, Julianty diduga memecah sertifikat hak milik (SHM) No 74 menjadi empat sertifikat baru atas persetujuan BPN Asahan, meskipun pengadilan telah melarang transaksi dan memerintahkan balik nama kepada Sutanto dan Tjin Tjin, pemilik sah tanah tersebut.
“Anehnya, meski sudah ada putusan pengadilan yang membatalkan jual beli sertifikat SHM No 74, Julianty dan BPN Asahan malah bersekongkol memecahnya menjadi empat sertifikat baru atas nama Julianty,” ungkapnya.
Johansen menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pemecahan sertifikat itu.
“Kami menduga oknum mantan Kepala BPN Asahan, Fachrul Husin, menerima gratifikasi dari Julianty. Tidak mungkin pemecahan sertifikat bisa dilakukan tanpa konspirasi. Jika bukan karena imbalan besar, tak mungkin berani melawan putusan pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Juventus Pecat Igor Tudor Setelah Rangkaian Hasil Mengecewakan
Johansen menilai tindakan Julianty dan BPN Asahan merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum dan melecehkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukti nyata mereka melawan hukum. Karena itu, sudah seharusnya Julianty dan oknum BPN Asahan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sejak kasus ini bergulir di Polres Asahan hingga dilimpahkan ke Polda Sumut, ketiga terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Johansen menilai, hal itu menambah alasan kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Cedera Parah, Dani Carvajal Absen 3 Bulan, Real Madrid Kehilangan Bek Andalan
“Julianty, So Huan, dan eks Kepala BPN Fachrul Husin tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Maka, kami minta agar Polda Sumut segera melakukan penjemputan paksa dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, semua unsur pidana telah terpenuhi dan bukti-bukti telah diperiksa penyidik, termasuk saksi-saksi yang memperkuat dugaan pemalsuan surat tersebut.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Status laporan ini sudah penyidikan. Artinya sudah cukup bukti hukum bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Johansen.
Johansen juga mengingatkan agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tetap profesional dan tidak bermain di wilayah abu-abu hukum.
Baca Juga: Liverpool Terpuruk, Arne Slot Salahkan Jadwal dan Transfer Mahal
“Kami minta penyidik serius dan profesional, jangan sampai terlibat dalam praktik mafia hukum. Kalau tidak segera ada penetapan tersangka, kami akan laporkan ke Mabes Polri dan Propam,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah dengan sertifikat SHM No 74 yang sebelumnya dimiliki oleh Sutanto dan Tjin Tjin. Sertifikat tersebut kemudian berpindah ke tangan Julianty melalui proses jual beli yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Namun, tanpa memperhatikan putusan tersebut, Julianty tetap mengajukan pemecahan sertifikat dan mendapat persetujuan dari BPN Asahan.
Proses itu kini menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut. (vin)
Editor : Editor Satu