Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terlibat Judi, Kepala Desa Tinggi Raja Segera Disidang di PN Kisaran

Editor Satu • Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:20 WIB

 

Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran yang menunjukkan perkara perjudian Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto, telah resmi terdaftar untuk disidangkan.
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran yang menunjukkan perkara perjudian Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto, telah resmi terdaftar untuk disidangkan.

ASAHAN, METRODAILY — Kasus perjudian yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tinggi Raja, Dedi Hermanto, kini resmi naik ke meja hijau. Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor 816/Pid.B/2025/PN.Kis, dan dijadwalkan segera disidangkan pekan depan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 16 Oktober 2025, dan resmi terdaftar pada 27 Oktober 2025.

Dalam perkara itu, Dedi Hermanto tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama tiga rekannya, yakni Kasim Manurung, Harun, dan Suriono, yang juga ikut diamankan dalam kasus serupa.

Baca Juga: Calon Dokter Cantik Tewas Terjebak Api di Rumah Orang Tua di Deliserdang

Masih berdasarkan catatan resmi SIPP PN Kisaran, barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini meliputi 27 buah dam batu dan uang tunai sebesar Rp138 ribu.

Barang-barang tersebut digunakan saat penggerebekan dilakukan aparat kepolisian di sebuah warung dekat Jembatan Desa Tinggi Raja, pada Minggu (1/6/2025).

Kegiatan judi tersebut berhasil digerebek setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Penggerebekan pun langsung dilakukan, dan empat orang pelaku termasuk sang kepala desa berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Purbaya Sikat Mafia Rojer, Siap Tangkap Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas

Salah seorang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Asahan, Agus Tri Ichwan, membenarkan bahwa dirinya bersama rekannya, Era Husni Thamrin, akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Benar, kami berdua ditunjuk sebagai JPU-nya. Berkas sudah lengkap, dan sidang kemungkinan akan digelar pekan depan,” ujar Agus Tri Ichwan saat ditemui di PN Kisaran, Senin (27/10/2025).

Agus menambahkan, perkara ini akan disidangkan secara terbuka untuk umum, dan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Rumah Dinas Pendeta GKPS Dibobol Saat Pimpin Ibadah, Ini Wajah Pelakunya

Sementara itu, Dedi Hermanto, yang hadir di PN Kisaran saat proses administrasi pelimpahan berkas, enggan memberikan banyak komentar. Saat wartawan mencoba meminta tanggapan soal status hukumnya sebagai terdakwa, Dedi hanya tersenyum singkat dan memilih diam.

Sikap diam Dedi memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat Desa Tinggi Raja. Banyak warga mengaku kecewa dan tidak menyangka seorang kepala desa yang semestinya menjadi teladan, justru terlibat dalam praktik perjudian.

“Harusnya dia jadi panutan, bukan malah ikut main judi. Kami sangat kecewa,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Satgas Pangan Gerebek Empat Lokasi di Siantar, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Asahan. Tak sedikit yang menilai, tindakan aparat penegak hukum sudah tepat dalam menindak siapa pun yang melanggar hukum — termasuk pejabat desa sekalipun.

Aktivis anti-korupsi dan pemerhati pemerintahan desa, Rudi Situmorang, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa.

“Kepala desa punya tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Kalau dia terlibat judi, maka kredibilitas pemerintahan desa bisa runtuh,” ujarnya.

Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti secara administratif, termasuk meninjau jabatan Dedi Hermanto selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: 150 Pelari Ramaikan FE Art Fast VI Fun Run di USI

Kasus perjudian yang menjerat Dedi Hermanto bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di warung dekat jembatan Desa Tinggi Raja. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan empat orang tengah bermain judi jenis dam batu dengan uang taruhan di atas meja.

Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Asahan untuk proses penuntutan di PN Kisaran.

Kini, publik menantikan proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Kepala Desa Tinggi Raja tersebut. (ded)

Editor : Editor Satu
#Kades berjudi