Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Truk Overtonase Rusak Jalan Saribu Asih, Diduga Milik Anggota DPRD

Editor Satu • Senin, 27 Oktober 2025 | 14:20 WIB

 

Warga meminta truk overtonase dilarang melintas di Jalan Saribu Asih, Simalungun, karena merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Warga meminta truk overtonase dilarang melintas di Jalan Saribu Asih, Simalungun, karena merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Masyarakat Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mendesak Bupati Simalungun untuk melarang truk bermuatan berlebih (overtonase) melintas di Jalan Saribu Asih.

Warga menuding truk bertonase besar tersebut bukan hanya merusak jalan, tetapi juga diduga milik seorang anggota DPRD Simalungun, sehingga bebas keluar masuk tanpa penindakan.

“Mobil bertonase besar lewat setiap hari, dan pemilik mobil adalah anggota DPRD Simalungun sehingga bebas melintas. Kami minta Bupati dan Dinas Perhubungan melarang truk ini lewat lagi,” ujar warga bermarga Saragih, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: 635 Siswa di Toba Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar

Warga menilai keberadaan truk overtonase telah menimbulkan kerusakan jalan, potensi kecelakaan, dan gangguan aktivitas masyarakat. Karena itu, mereka menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

Sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pembatasan truk overtonase, mulai dari menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) hingga menggelar razia gabungan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Sejumlah opsi yang bisa dilakukan Pemkab Simalungun antara lain:

Baca Juga: Tuan Rondahaim Saragih Masuk Daftar 40 Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sementara itu, warga juga siap melakukan langkah lanjutan, seperti petisi, aksi damai, laporan resmi, hingga kampanye di media sosial agar pemerintah bergerak cepat.

Secara hukum, larangan truk overtonase mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan kebijakan nasional Zero ODOL 2027 (Over Dimension and Over Loading).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Mudahalam, mengaku pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga: Bantah Data Rp3,1 Triliun, Kas Pemprov Sumut Rp990 Miliar Tersimpan di Bank Sumut

“Kalau dari segi aturan, tidak bisa serta-merta. Namun nanti kita akan surati pengusaha yang membawa muatan melebihi tonase itu,” ujarnya.

Warga berharap tindakan nyata segera dilakukan sebelum jalan makin rusak dan memicu korban jiwa di jalur tersebut. (nsi)

Editor : Editor Satu
#jalan rusak #truk overtonase #dishub Simalungun #ODOL 2027