Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Ngamuk Tiang Wifi Berdiri Tanpa Izin, Ancam Gugat Provider

Editor Satu • Senin, 27 Oktober 2025 | 13:50 WIB

 

Salah satu tiang wifi di Asahan yang dipersoalkan warga karena berdiri di atas lahan tanpa izin.
Salah satu tiang wifi di Asahan yang dipersoalkan warga karena berdiri di atas lahan tanpa izin.

ASAHAN, METRODAILY — Sejumlah warga di Kabupaten Asahan menyuarakan protes keras terhadap pemasangan tiang layanan internet (wifi) yang dinilai berdiri tanpa izin, tanpa sosialisasi, dan mengganggu lingkungan.

Polemik ini memicu rencana aksi hukum dari warga yang merasa dirugikan.

Tokoh pemuda sekaligus aktivis Asahan, Suyono, menyatakan banyak masyarakat keberatan karena tiang wifi dipasang secara sepihak oleh provider.

“Pemasangan tiang wifi sering dilakukan tanpa izin, tanpa sosialisasi, tidak memperhatikan estetika, bahkan merugikan warga karena menutupi jalan atau berdiri di atas lahan pribadi,” ujarnya, Sabtu (25/10).

Baca Juga: Abaikan Himbauan Dishub Simalungun, Mobil Odol Sering Lintasi Jalan Hatonduhan

Padahal, menurut Suyono, tiang wifi sejatinya memiliki fungsi vital sebagai penghubung jaringan kabel internet. Namun, kondisi di lapangan jauh dari ideal.

“Banyak tiang berdiri tanpa izin, bahkan tumpang tindih dengan tiang listrik. Lingkungan jadi semrawut,” tegasnya.

Suyono menegaskan bahwa pemasangan tiang wifi diatur jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan provider mengurus izin berjenjang mulai dari warga, RT/RW, hingga kecamatan.

Ia juga menyinggung Pasal 17 UU 36/1999, yang menyebutkan lahan pribadi hanya boleh digunakan apabila ada persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga: Blusukan ke RSUD Tuan Rondahaim, Bupati Anton: Layani Dulu, Administrasi Belakangan!

Karena banyak tiang dipasang tanpa izin, Suyono menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum, menyerobot lahan, dan menyalahi standar pemasangan tiang fiber optik.

“Warga berhak menuntut kompensasi. Dasarnya jelas: Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang pertanahan,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menyinggung Pasal 15 UU 36/1999, yang memberi hak kepada warga untuk menuntut ganti rugi jika akses rumah terganggu, termasuk jalan yang terhalang tiang wifi.

“Dalam waktu dekat kami menampung warga yang dirugikan untuk menggugat provider ke jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Sekitar HGU Perkebunan PTPN IV Unit Bah Jambi Minta Plasma

Keluhan juga datang dari warga Fachrul Simangunsong, yang tiang wifi berdiri di atas tanah pribadinya tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya minta provider segera membongkar tiang itu. Saya tidak pernah mengizinkan,” tegasnya.

Warga berharap Pemkab Asahan dan institusi terkait segera menertibkan tiang wifi ilegal yang berdiri di atas lahan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak provider internet belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (ded)

Editor : Editor Satu
#Tiang Wifi Berdiri Tanpa Izin