MEDAN, METRODAILY — Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara kembali mengejutkan publik.
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengungkap di hadapan majelis hakim bahwa proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Fakta itu disampaikan Kirun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/10), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu dan dihadiri JPU KPK.
Baca Juga: Harga Cabai di Sumut Anjlok hingga Rp35 Ribu per Kg, Satgas Pastikan Pasokan Aman
Sidang turut menghadirkan terdakwa Akhirun Piliang dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Jaksa KPK awalnya menanyakan hubungan Kirun dengan Kadis PUPR Sumut. Kirun lalu membeberkan tujuan awalnya mendekati Topan Ginting.
“Beliau baru menjabat Kadis PUPR. Saya memperkenalkan diri agar bisa ikut proyek-proyek jalan,” ujar Kirun.
Hakim kemudian memotong keterangan tersebut dan bertanya apakah pola yang sama juga dilakukan saat pejabat sebelumnya, Mulyono, masih menjabat. Kirun membenarkan.
“Ada yang dilakukan, ada yang tidak,” jawabnya kepada hakim.
Baca Juga: Kasus ISPA Melonjak di Siantar, Dinkes Imbau Warga Wajib Pakai Masker
Kirun juga mengungkap bahwa ia diperkenalkan kepada Topan Ginting oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, saat kunjungan gubernur di kawasan Batu Jomba.
“Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” jelasnya.
Saat hakim menegaskan tujuan perkenalan tersebut, Kirun mengaku untuk mendapatkan proyek — meskipun tak pernah disampaikan secara eksplisit.
“Saya kira dia tahu, walaupun tidak saya ucapkan. Sama-sama tahulah,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Cabai di Sumut Anjlok hingga Rp35 Ribu per Kg, Satgas Pastikan Pasokan Aman
Dalam persidangan, Kirun menegaskan proyek yang ia kerjakan memang sudah dikondisikan sejak awal bersama pihak terkait, dan menyebut Topan Ginting sebagai sosok yang menentukan proyek tersebut bisa dikabulkan.
Hakim Khamazaro menyoroti pernyataan itu sebagai bukti bahwa praktik pengondisian proyek sudah dirancang sejak awal, sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, JPU KPK menuduh Akhirun Piliang dan Rayhan memberikan suap kepada pejabat PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan bernilai Rp165 miliar.
Baca Juga: Kasus ISPA Melonjak di Siantar, Dinkes Imbau Warga Wajib Pakai Masker
Jaksa juga mengungkap adanya aliran Rp50 juta kepada Rasuli Effendi Siregar, serta janji success fee yang belum direalisasikan. (net)
Editor : Editor Satu