LABUHANBATU, METRODAILY — Berkat laporan warga, polisi akhirnya menangkap seorang nelayan yang diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Panai Hilir di area perkebunan sawit milik warga.
Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom menjelaskan, pelaku berinisial NA alias Mat (30), warga Lingkungan III Seiberombang, dibekuk di Lingkungan IV, Jumat (17/10).
“Mat diamankan setelah personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” kata Iptu Yuna, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama tim untuk menyelidiki lokasi.
Setelah pengintaian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu bungkus sabu lainnya dengan berat total 2,33 gram, serta uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Polisi Kembangkan Kasus
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Seiberombang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun pemasok belum berhasil ditemukan.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Panai Hilir dan telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” ujarnya. (Bud)
Editor : Editor Satu