SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba, berinisial FM (31).
Pria ini ditangkap di rumahnya di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 1,60 gram yang disembunyikan pelaku di atas pintu belakang rumah.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna silver dan uang tunai Rp1.264.000 sebagai barang bukti.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap FM di rumahnya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan Ketua RT setempat, Purwanto. Dari pemeriksaan awal, FM mengakui ganja tersebut miliknya dan mengaku mendapat barang itu dari seorang pria berinisial R, warga Jalan Merbau.
Namun, hingga kini R belum dapat dihubungi dan masih dalam pencarian polisi.
“FM ini residivis narkoba. Kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rel)
Editor : Editor Satu