Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidang Penjualan Sisik Trenggiling, Hakim Pertanyakan CCTV Rusak hingga Saksi Bingung

Editor Satu • Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:45 WIB

Hakim PN Kisaran Yanti Suryani dan Domas Manalu memimpin sidang kasus penjualan sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi AHS di Asahan.
Hakim PN Kisaran Yanti Suryani dan Domas Manalu memimpin sidang kasus penjualan sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi AHS di Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Kegigihan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam membuka fakta persidangan kasus penjualan sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi berinisial AHS patut diapresiasi.

Sidang lanjutan digelar pada Senin (20/10/2025) membuat majelis hakim kecewa dengan jawaban saksi-saksi yang dinilai muter-muter dan banyak yang tidak tahu.

“Saya bingung, kenapa jawaban saksi terkesan muter-muter, dan jawabannya kebanyakan tidak tau,” kata Hakim Anggota Domas Manalu, SH.

Baca Juga: Asri Welas Jalani Operasi Facelift dan Tummy Tuck di Korea

Hakim Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani, merasa heran dengan penjelasan mantan Kaur Mintu Polres Asahan, Hasido, terkait CCTV di seputaran Mapolres Asahan yang rusak akibat disambar petir.

“Masa iya CCTV bisa rusak akibat petir. CCTV di Polres Asahan memiliki keamanan tinggi, sedangkan di PN Kisaran CCTV tidak pernah rusak,” tegas Yanti Suryani sambil tersenyum.

Hakim juga meminta saksi Hasido menjelaskan pimpinan terdakwa AHS, bagian CCTV, dan penanggung jawab barang bukti di gudang Mapolres Asahan pada Oktober 2024. Hasido menjawab, pimpinan AHS adalah Toman (Kanit Tipidter), Ahmadi (KBO), dan Ghulam (Kasat Reskrim).

Penanggung jawab barang bukti adalah Kasat Tahti, sedangkan bagian CCTV berada di unit TIC.

Baca Juga: Felicya Angelista Sedot Lemak, Buang 2 Kg Lemak dari Tubuh

Setelah mendengar keterangan saksi, Yanti Suryani memerintahkan JPU untuk menghadirkan unit TIC dan Kasat Tahti Polres Asahan pada Oktober 2024 dalam sidang selanjutnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. (ded)

Editor : Editor Satu
#Pengadilan Negeri Kisaran #Kasus Sisik Trenggiling #asahan