Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara.
Kesaksian itu diungkap Bendahara PT DNG Maryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10/2025).
Maryam mengonfirmasi aliran dana ke Elpi senilai Rp 7,272 miliar, di samping aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar dan mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni Rp 1,272 miliar.
Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, Elpi melaporkan harta kekayaan total hanya Rp 1,5 miliar.
Harta itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 892 juta, dua unit sepeda motor dan satu mobil senilai Rp 359 juta, harta bergerak lainnya Rp 221,5 juta, serta kas Rp 29 juta.
Elpi dicopot dari jabatan Plt Kadis PUPR Madina pekan lalu dan kini menjabat sebagai Sekretaris PUPR Madina. Hingga saat ini, Elpi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aliran dana tersebut, dan nomor ponselnya belum aktif.
Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta aliran dana tersebut mengejutkan. “Itu baru satu perusahaan, loh. Ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat gaya hidup mewah mereka,” ujar hakim.
JPU KPK Eko Wahyu menegaskan penyidik harus menindaklanjuti kasus ini dengan serius, mengingat besarnya dugaan aliran dana korupsi yang terlibat. (net)
Editor : Editor Satu