Skandal 8.077 Hektare Diusut!
MEDAN, METRODAILY — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Penyidikan resmi memasuki babak baru.
Pengumuman penyitaan ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (22/10/2025).
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tegas Harli di hadapan awak media.
Baca Juga: Begal Sadis di Pakkodian Balige Dibekuk Polres Toba Setelah Sempat Viral
Harli yang didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi menegaskan bahwa Kejati Sumut berpegang pada penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan hak-hak konsumen yang beritikad baik.
“Hak konsumen harus dijamin, operasional korporasi tetap terjaga, namun penegakan hukum dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” sambungnya.
Harli menegaskan bahwa langkah Kejati tidak hanya fokus memenjarakan para pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penyitaan aset-aset lain yang terkait perkara.
Baca Juga: Arman Maulana Puji Keindahan Samosir, Tapi Geram Banyak Sampah
Sementara itu, Aspidsus Jefry menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara secara riil masih berlangsung, namun penyidik tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang mau mengembalikan kerugian negara.
“Upaya nyata pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” ujarnya.
Plh Kasi Penkum Husairi menambahkan bahwa uang Rp150 miliar tersebut saat ini sudah disita penyidik dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan.
Baca Juga: Ephorus HKBP Desak Kapolda Tindak Pembalak Liar di Humbahas
“Ini langkah positif, karena ada pihak-pihak yang secara sadar beritikad baik membantu penyelamatan keuangan negara,” ujar Husairi.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan. (sya)
Editor : Editor Satu