TOBA, METRODAILY – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Jubel Tambunan, dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 8757 K/PID.SUS/2025, di mana MA menolak kasasi penasihat hukum terdakwa dan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini sekaligus membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Tolak kasasi terdakwa, kabul kasasi JPU, batal judex facti," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Yohanes Priyana, dalam amar putusan yang diterima media, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Arman Maulana Puji Keindahan Samosir, Tapi Geram Banyak Sampah
Majelis hakim menyatakan Jubel Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar, sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman berupa:
-
Pidana penjara: 8 tahun
-
Denda: Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp4.911.579.048, subsider 2 tahun penjara
Vonis kasasi ini lebih berat dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Medan, yang sebelumnya menghukum Jubel 3,5 tahun penjara, serta lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ephorus HKBP Desak Kapolda Tindak Pembalak Liar di Humbahas
Sementara itu, putusan banding PT Medan sebelumnya menyatakan Jubel melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun kini MA memastikan hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 3, yang lazim digunakan untuk perkara penyalahgunaan kewenangan.
Dengan putusan kasasi ini, maka Jubel Tambunan wajib menjalani hukuman maksimal sesuai keputusan Mahkamah Agung. (net)
Editor : Editor Satu