Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kadis PUPR Diduga Kantongi Suap Rp7,2 M, Hakim Minta Kasus Diperluas

Editor Satu • Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Elpi Yanti Harahap disebut menerima aliran dana Rp7,272 miliar dalam sidang suap proyek jalan Sumut.
Elpi Yanti Harahap disebut menerima aliran dana Rp7,272 miliar dalam sidang suap proyek jalan Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, Rabu (15/10).

Mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, mencapai Rp7,272 miliar dari kontraktor pelaksana proyek.

Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Keduanya disebut menjadi operator uang panas yang mengalir ke sejumlah pejabat daerah.

Baca Juga: Korupsi Rp573 Juta, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan itu menghadirkan saksi bendahara PT DNG, Mariam, yang membeberkan daftar penerima dana.

“Untuk Iksan, PPK PUPR Padanglawas Utara, ada transfer Rp1,5 miliar. Dana itu diperintahkan langsung oleh Direktur PT DNG,” ujar Mariam menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pernyataan itu sontak membuat ruang sidang riuh. Hakim Khamozaro langsung meminta jaksa KPK dan Kejati Sumut menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Curah Hujan Ekstrem, Petani Cabai di Deliserdang Panen Prematur, Harga Anjlok

“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” tegas hakim dengan suara meninggi.

Selain Iksan, Mariam juga menyebut nama-nama lain, di antaranya:

Nama Iksan menjadi sorotan karena masih aktif menjabat dan disebut terkait proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Paluta.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Lantik 25 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Tupoksi

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi Dinas PUPR Paluta yang selama ini menjadikan Iksan sebagai pejabat teknis andalan dalam proyek strategis di wilayah Tapanuli bagian selatan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen keuangan perusahaan.

Publik kini menantikan langkah tegas KPK, apakah aliran dana haram tersebut akan membuka gelombang tersangka baru hingga level daerah. (net)

Editor : Editor Satu
#Mantan Kadis PUPR Madina #Sidang Suap #Elpi Yanti Harahap #proyek jalan sumut #PUPR Sumut #suap proyek jalan