Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Rp573 Juta, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:10 WIB

Terdakwa Kardianto dan Bambang Surya Siregar mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Terdakwa Kardianto dan Bambang Surya Siregar mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa Tewas Saat Buru Tersangka

MEDAN, METRODAILY – Mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kardianto, dituntut 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 sebesar Rp573 juta.

Sementara mantan bendaharanya, Bambang Surya Siregar, dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Suci Farahdilla, menyatakan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Lantik 25 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Tupoksi

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU di Ruang Cakra 8.

Selain hukuman badan, Kardianto juga dituntut membayar uang pengganti Rp573 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita. Apabila tak mencukupi, diganti dengan 5 tahun penjara tambahan.

Terhadap Bambang, JPU menuntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Pemko Tanjungbalai Bangun SPPG untuk Tekan Stunting

JPU mengungkapkan, perkara ini diperberat oleh fakta bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tak hanya itu, kasus ini turut memicu peristiwa tragis: seorang jaksa, Reynanda Primta Ginting, meninggal dunia saat berupaya memburu terdakwa yang kabur dengan melompat ke sungai.

"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," tambah JPU.

Baca Juga: Polsek Aek Natas Salurkan Sembako Door to Door di Labura

Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Reynanda hanyut dan meninggal dunia saat mengejar Kardianto di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, usai terdakwa mencoba kabur melalui aliran sungai berarus deras. (net)

Editor : Editor Satu
#pengadilan tipikor medan #mantan pangulu disidang #korupsi dana desa #pangulu banjar hulu