SIANTAR, METRODAILY – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial ZAP (40), pemilik 16 paket sabu-sabu, di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (20/10), menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ZAP di teras rumahnya.
Baca Juga: Sidang Sisik Trenggiling: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Pejabat Polres Asahan
Hasil penggeledahan menemukan 16 paket sabu disembunyikan di dalam baliho yang tergantung di atas pintu pagar.
Selain sabu seberat 4,36 gram, polisi juga menyita 1 unit HP Poco warna putih dan uang tunai Rp55 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Irwanta.
Baca Juga: Skandal Aset 8.077 Ha PTPN I: Usai 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ikut Ditahan
Namun, kata Irwanta, pemasok berinisial B belum berhasil dihubungi. Sementara itu tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
"ZAP sudah diamankan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (rel)
Editor : Editor Satu