ASAHAN, METRODAILY – Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (20/10).
Perkara ini menyeret terdakwa AHS, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala besar.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Korwas PPNS Polda Sumut serta mantan Kaur Mintu Polres Asahan.
Baca Juga: Pelari Prancis dan Kanada Juara Trail of The Kings Danau Toba
Saksi pertama, Bripka Agus, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Gakkum KLHK Wilayah Sumatera setelah mendapat surat permohonan pengamanan terkait informasi penjualan sisik trenggiling di wilayah Kisaran.
“Berdasarkan informasi, target operasi saat itu ada tiga orang, terdiri dari dua oknum TNI dan satu warga sipil,” jelas Agus di hadapan majelis hakim.
Agus menerangkan, saat penggerebekan, terdakwa AHS bersama MY dan RA berada di dalam loket PT Rapi, sementara AS berada di luar. Ia menegaskan bahwa perannya hanya mendampingi pengawasan, bukan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Hanya 10 Menit, Operasi Katarak Gratis PTAR di Tapteng Pakai Teknik MSICS
“Setelah ditangkap, AHS, MY, RA, dan AS dibawa ke Sub Denpom untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Saksi kedua, Hasido, yang kini menjabat Kanit Pidum Polres Asahan sekaligus mantan Kaur Mintu, menyatakan bahwa barang bukti sisik trenggiling tidak teregister di instansinya. Ia juga menyebut CCTV di sekitar Mapolres Asahan saat kejadian rusak akibat sambaran petir.
“Saya berharap rekaman CCTV saat itu terungkap, agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Hasido.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah Padati Malam Hiburan TOTK 2025 di Samosir
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Yanti Suryani memerintahkan JPU menghadirkan bagian TIC Polres Asahan serta Kasat Tahti Polres Asahan periode Oktober 2024 pada sidang berikutnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (ded)
Editor : Editor Satu