MEDAN, METRODAILY – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan serta penjualan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru berinisial IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Penahanan terhadap IS dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah penyidik Direktorat Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang dinilai sah. Sebelumnya, dua pejabat BPN berinisial ASK dan ARL telah lebih dulu ditahan.
Baca Juga: Hanya 10 Menit, Operasi Katarak Gratis PTAR di Tapteng Pakai Teknik MSICS
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi, Senin (20/10/25).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada tahun 2022–2023, IS selaku Direktur PT NDP diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sejumlah lahan yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II, kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Ajudan Wabup Dicopot Diam-diam, Pengamat: Tunjukkan Wujud Kekuasaan!
Permohonan tersebut kemudian diproses hingga terbitnya HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi syarat sebagaimana aturan negara yang berlaku.
“Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka ASK sebagai Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024) dan ARL selaku Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025),” tambah Husairi.
IS kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-23/L.2/Fd.2/10/2025 dan akan dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Baca Juga: Polres Simalungun Launching Pamapta: Layanan Polisi 24 Jam Nonstop
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak akan berhenti sampai di sini.
“Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil langkah hukum berikutnya sesuai arahan Kajati Sumut,” tegasnya. (sya)