Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pengedar Ditangkap saat Transaksi, 405 Gram Sabu Disita Polres Labusel

Editor Satu • Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:40 WIB

Petugas Polres Labusel menunjukkan barang bukti sabu seberat 405 gram dari dua pengedar yang berhasil ditangkap.
Petugas Polres Labusel menunjukkan barang bukti sabu seberat 405 gram dari dua pengedar yang berhasil ditangkap.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan menggagalkan peredaran sabu di Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

 

LABUSEL, METRODAILY — Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggulung jaringan pengedar sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Dua tersangka diringkus, sementara 405 gram sabu disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Senin (13/10/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menyebut operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: BLT Tambahan Rp900 Ribu Cair Mulai Senin untuk 35,04 Juta Keluarga, Begini Cara Mengeceknya

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tindaklanjuti laporan warga dan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar AKP Sahat, Senin (20/10).

Dalam operasi yang dipimpin Ipda Apma Adon Pulungan, petugas meringkus dua pelaku masing-masing:

  1. RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama

  2. AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu

Dari tangan RS, polisi menyita 3 plastik klip sabu seberat 3,45 gram, 1 plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel.

Baca Juga: Jon Roi Tua Purba Terpilih jadi GAMKI Siantar

Sementara dari AFN, petugas mendapatkan barang bukti jauh lebih besar, yakni: 7 plastik klip sabu seberat 405 gram, 1 timbangan elektrik, 2 plastik klip kosong, 3 lakban, 1 pipet sekop, 1 tas sandang hitam, 1 paper bag, 1 unit Honda Scoopy, dan 1 unit ponsel.

RS mengaku mendapatkan sabu dari AFN. Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AFN beserta sabu bernilai ratusan juta tersebut.

“Keduanya dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Labusel. Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Sahat.

Polisi memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda di Labusel. (net)

Editor : Editor Satu
#Polres Labusel #pengedar sabu