Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Sabu Siantar Tertangkap Tangan di Pinggir Jalan Saat Tunggu Pembeli

Editor Satu • Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:50 WIB

Reza Prayoga (27), bandar sabu asal Pematangsiantar, diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti.
Reza Prayoga (27), bandar sabu asal Pematangsiantar, diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang bandar sabu-sabu asal Kota Pematangsiantar, Reza Prayoga (27), diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun di pinggir Jalan Tunut, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (11/10) sekira pukul 18.00 WIB. Reza ditangkap saat tengah menunggu pembeli narkotika.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat pada pukul 16.30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan. Personel menangkap Reza yang sedang menunggu pembeli sabu,” kata Henry, Sabtu (12/10).

Baca Juga: Yuki Kato Taklukkan Chicago Marathon 42 KM, Mental Drop Tapi Tetap Finis

Saat hendak ditangkap, Reza sempat membuang sebuah kotak rokok. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Dari tangan Reza, polisi menyita: 1 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu 1,72 gram, 1 unit ponsel Redmi biru, 1 kotak rokok untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Reza mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial Rony, warga Nagahuta, Kota Pematangsiantar. Petugas telah mendatangi rumah Rony, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Henry menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

Baca Juga: Harga Jaket Nagita Slavina Bikin Syok, Setara Mobil Mewah Rp400 Juta

“Kami akan terus mengejar pemasok dan jaringan lainnya. Tidak ada negosiasi dalam penanganan kasus narkoba,” tegas Henry.

Saat ini, Reza diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (rel)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun