SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar ganja berinisial AKS (24) di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (13/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 230 gram ganja siap edar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.
Baca Juga: Como Permalukan Juventus 2-0, Nico Paz jadi Bintang
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapati tersangka sedang berada di sebuah gubuk di lokasi. Pelaku langsung diamankan,” ujar Irwanta, Selasa (14/10).
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 kotak rokok berisi ganja, 13 paket ganja dalam plastik hijau, 1 paket ganja di dalam jaket kulit, 20 lembar kertas nasi untuk bungkus, dan uang tunai Rp96 ribu hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, AKS mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kris Dayanti Raih Perak di World Kungfu Championship 2025
“Tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan lanjutan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu