GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Tim jaksa penyidik seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dibantu tim jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ARP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penyediaan air baku di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022.
Penetapan dan penahanan kepada ARP dilakukan bersama di kantor Kejati Sumut, Medan, Senin, 20 Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu SH MH kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Senin sore (20/10/2025).
Kasus ini berkaitan dengan proyek milik dengan nilai kontrak Rp 827 juta. ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek. Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH MH, mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. “Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, ARP diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Ia tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung, tidak melakukan pengawasan, dan tidak memeriksa hasil pekerjaan di lapangan. “Padahal tugas konsultan pengawas sangat penting dalam menjamin mutu dan ketepatan pelaksanaan proyek,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, SH.
Penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.2.22/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/L.2.22/Fd.1/10/2025 atas nama ARP. Sebelum ditahan, ARP diperiksa kesehatannya di Kejati Sumut dan dinyatakan sehat. Ia kemudian dibawa ke untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025.
Kasi pidsus menegaskan, penydidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kita tidak berhenti di satu tersangka. Tim sedang mendalami peran pihak terkait dalam pelaksanaan proyek,” katanya.
ARP dijerat dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf b jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (al)
Editor : Leo Sihotang