BELAWAN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba bernama Lasiman (40) di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap saat diduga menunggu pembeli sabu di depan rumahnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, beserta sejumlah perlengkapan untuk transaksi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, MUI Psp Ingatkan Pelajar: Hati-Hati dalam Bergaul
Barang bukti yang diamankan: 3 plastik klip besar berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 unit handphone, 1 lembar kwitansi pembayaran, uang tunai Rp200.000.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap, tersangka diduga tengah menunggu pembeli narkoba. Dari hasil interogasi, ia mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan,” ujar AKP Riza, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga: Kunjungi Madina, Menteri HAM Puji Gordang Sambilan dan Dalihan na Tolu
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Riza menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kami imbau warga tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (sya)