LABURA, METRODAILY - Sat Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap seorang residivis SM alias Jeneger (37) warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. SM ditangkap Polisi, bersama temannya GS (47), warga Dusun Bukit Dame Desa Siamporik Kecamatan Aek Natas.
Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan kepada wartawan via seluler, Sabtu (18/10/2025) menjelaskan, penangkapan berawal hari Jumat (17/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sering di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Aek Natas kemudian memerintahkan Team Personel Polsek Aek Natas berangkat ke lokasi dan setelah tiba dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang.
Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,20 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah toples kaca, 1 buah Hp merk Oppo warna biru. (gus)
Editor : Metro-Esa