MEDAN, METRODAILY – Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scamming) yang menimpa Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, dengan total kerugian mencapai Rp254 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika.
Mereka adalah MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Dua pelaku lainnya adalah IP (20), warga Langkat yang merupakan pacar MSL, serta TH (30), warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.
“Secara garis besar, ini merupakan kejahatan scamming dengan cara memanipulasi data dan identitas,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Modus Pelaku: Menyamar Jadi Raline Shah
Kasus bermula saat tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, berpura-pura menjadi Raline Shah, yang tak lain adalah putri kandung korban.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang dengan berbagai alasan—mulai dari pembelian emas Antam senilai Rp42 juta hingga Rp100 juta dalam waktu berdekatan.
Total, korban kehilangan Rp254 juta.
Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku memanfaatkan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor dengan nama “Raline Shah” dan mencocokkannya dengan akun Instagram asli Raline.
Ia kemudian menggunakan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan.
Dalam struktur peran, Rizal berperan menyediakan ponsel untuk digunakan oleh Syarifudin. Setelah uang diterima, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghapus jejak transaksi.
“Dana hasil kejahatan segera dipindahkan antarrekening untuk mempersulit pelacakan,” tambah Kombes Doni.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, para pelaku akhirnya ditangkap pada 10 September 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kebohongan untuk menipu korban dan mengelabui keluarga,” pungkas Kombes Doni.
Kombes Doni juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumut bersama OJK dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu