MEDAN, METRODAILY – Aksi penipuan digital atau scamming menimpa Rahmat Shah, ayah dari artis sekaligus Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Raline Shah.
Rahmat menjadi korban penipuan daring dengan total kerugian mencapai Rp254 juta.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat pelaku, yakni:
- Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat.
- Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Medan.
- Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Langkat.
- Tika Handayani (30), warga Jalan Taut Gang Tukang, Medan Tembung.
Dua dari pelaku, yakni Muhammad Syarifudin Lubis dan Rizal, merupakan narapidana Lapas Kelas I Medan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, keempat tersangka mengenakan baju tahanan merah dan diborgol. Mereka menunduk saat polisi memaparkan kronologi kejahatan tersebut.
Mengaku Sebagai Raline Shah
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring menjelaskan, kasus ini bermula 19 Agustus 2025, saat Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang menggunakan foto profil Raline Shah.
Pelaku Muhammad Syarifudin Lubis berpura-pura menjadi Raline dan meminta uang dengan alasan ingin membeli emas Antam. Rahmat Shah pun mentransfer uang secara bertahap:
- Rp24 juta
- Rp42 juta
- Rp88 juta
- Rp100 juta
Total kerugian mencapai Rp254 juta.
Uang pertama dikirim ke rekening Muhammad Syarifudin Lubis, lalu dialirkan ke rekening Indri Permadani dan Tika Handayani untuk menghilangkan jejak digital.
“Modus mereka bergerak cepat agar uang sulit dilacak,” jelas Kombes Doni.
Jejak Digital Terungkap
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencari nomor Rahmat Shah melalui aplikasi Get Contact, yang menampilkan identitas sebagai ayah Raline Shah.
Dari dalam lapas, mereka juga mengakses akun Instagram Raline Shah, mengambil fotonya, lalu menjadikannya foto profil WhatsApp agar tampak meyakinkan.
Setelah identitas palsu siap, mereka mulai menghubungi Rahmat Shah dan menjalankan aksinya.
“Rizal menyediakan ponsel dan rekening pertama, sementara Indri dan Tika menjadi penampung uang hasil kejahatan,” tambah Kombes Doni.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan identitas publik figur atau keluarga terdekat untuk menipu korban. (Net)
Editor : Editor Satu