MEDAN, METRODAILY - Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara Sumut) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).
Seorang pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara (Paluta) bernama Iksan, disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang.
Keterangan itu diungkap langsung oleh Mariam, bendahara PT DNG, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Mariam membeberkan sejumlah nama pejabat daerah yang diduga ikut menikmati uang haram dari perusahaan kontraktor langganan proyek pemerintah tersebut.
“Untuk Iksan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Padanglawas Utara, ada transfer Rp1,5 miliar. Dana itu diperintahkan langsung oleh Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang,” ujar Mariam menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Keterangan itu kontan menggemparkan ruang sidang. Hakim Khamozaro bahkan menegaskan bahwa keterangan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” tegas hakim dengan nada tinggi.
Selain Iksan, Mariam juga menyebut sejumlah nama besar lain di lingkungan PUPR, mulai dari Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumut (Rp2,38 miliar), Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Madina (Rp7,27 miliar), hingga Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan (Rp1,27 miliar).
Namun, nama Iksan menjadi sorotan karena masih aktif menjabat dan disebut terlibat langsung dalam proyek yang bersumber dari APBD Paluta.
Pengungkapan nama Iksan sebagai penerima suap menjadi pukulan telak bagi Dinas PUPR Paluta. Sebab, selama ini Iksan dikenal sebagai pejabat teknis yang menangani sejumlah proyek strategis di wilayah Tapanuli bagian selatan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen keuangan perusahaan. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menelusuri jejak uang suap yang menyeret pejabat hingga ke daerah.(wspd)