Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Terkait Korupsi Aset PTPN I

Editor Satu • Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:04 WIB
Dua mantan Kepala Kantor BPN Sumut dan Kabupaten Deli Serdang saat digelandang ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sumut.
Dua mantan Kepala Kantor BPN Sumut dan Kabupaten Deli Serdang saat digelandang ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat kasus korupsi pengalihan aset milik PTPN I Regional I, Selasa (14/10/2025).

Keduanya ialah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH, MH, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing bernomor print-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan print-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi.

Kasus Pengalihan Aset 8.077 Hektare

Menurut Husairi, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land (Citra Land).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilakukan perusahaan tersebut.

“Para tersangka memberikan persetujuan penerbitan HGB tanpa memenuhi kewajiban PT NDP. Akibatnya, 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB diserahkan ke negara, namun kemudian dilakukan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara,” ungkap Husairi.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut masih dalam proses audit dan perhitungan oleh pihak berwenang.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lanjutan,” kata Husairi. (Sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi bpn #korupsi aset ptpn