MADINA, METRODAILY – Hari ini, Rabu (15/10/2025), dijadwalkan pelaksanaan eksekusi aset milik Zul Heddy (45), warga Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Zul Heddy mengaku telah dihubungi aparat kepolisian terkait jadwal pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Saya sudah dihubungi polisi terkait eksekusi itu,” ujar Zul kepada wartawan, Selasa (14/10).
Namun, ia mempertanyakan kecepatan keluarnya surat eksekusi tersebut dan menduga adanya kejanggalan dalam prosesnya. Zul bahkan menuding ada indikasi kepentingan tertentu di balik percepatan pelaksanaan eksekusi.
“Kenapa surat itu keluar secepat ini? Apalagi kemarin mobil Ketua PN Madina dan oknum pengacara terlihat di rumah dinas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Zul berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turun langsung untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses hukum tersebut.
“Hanya kepada KPK saya berharap, karena keadilan di Sumatera Utara ini sudah runtuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Zul Heddy juga telah mempertanyakan surat eksekusi bernomor 487/PAN.PN.W2.U17/HK2.4/X/2025, yang dikeluarkan PN Madina. Ia mengaku heran surat itu diterbitkan setelah adanya dugaan pertemuan antara Ketua PN Madina dan seorang pengacara di rumah dinas.
Pihak Pengadilan Negeri Madina belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Net)
Editor : Editor Satu