SIANTAR, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Pematangsiantar.
Tiga orang pelaku, termasuk seorang perempuan, ditangkap dalam operasi gabungan di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (10/10) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.
Ketiga pelaku yakni:
-
DR alias L (30), warga Huta Sidorukun, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
-
AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
-
MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca Juga: STY Bantah Balik Latih Timnas Indonesia
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (14/10), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi pil ekstasi di depan Karaoke Anda.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dipimpin Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga dari Kodam I/Bukit Barisan, melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, sekitar pukul 01.25 WIB, tim menangkap DR alias L di halaman Karaoke Anda.
Dari tangan perempuan itu ditemukan kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi dan satu unit HP Vivo.
Kepada petugas, DR mengaku memperoleh pil ekstasi dari AS, yang kemudian berhasil diamankan di dalam Karaoke Anda.
Baca Juga: Calvin Verdonk Yakin Timnas Indonesia Akan Bangkit
Meski tak ditemukan barang bukti di lokasi, AS mengakui telah memberikan sebagian pil ekstasi kepada DR dan masih menyimpan narkoba di kosan mereka di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi segera membawa keduanya ke lokasi kos tersebut.
Hasil penggeledahan di lemari kain kamar, ditemukan:
-
49 butir pil ekstasi,
-
3 paket sabu-sabu,
-
1 sendok dari sedotan, dan
-
1 butir pil ekstasi warna kuning.
Tak berhenti di situ, AS mengaku masih memiliki stok narkoba lain yang dititipkan pada temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.
Baca Juga: Gleison Bremer Absen Sebulan Karena Cedera
Tim kembali bergerak dan menangkap MB di rumahnya dengan barang bukti dompet ungu berisi 8 pil ekstasi.
Dari hasil interogasi, AS mengaku seluruh barang haram itu didapat dari rekannya di Kota Tebing Tinggi.
Namun saat petugas mencoba menghubungi nomor telepon rekannya, nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.
Baca Juga: Demi Pamor Serie A, Milan vs Como Digelar di Australia
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu