JAKARTA, METRODAILY – Mantan artis sekaligus warga binaan, Ammar Zoni, kembali berurusan dengan hukum. Untuk keempat kalinya, Ammar diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap usai petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan barang terlarang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba dari dalam rutan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa temuan itu merupakan hasil deteksi dini terhadap ancaman narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Como Siap Relakan Fabregas Pergi: 'Tak Ada yang Abadi di Sepak Bola'
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Rika, kemarin.
Rika menegaskan, Ditjen PAS tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. Saat ini, penyidik bersama aparat kepolisian masih menyelidiki jaringan peredaran di Rutan Salemba.
“Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapapun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan,” ujarnya.
Baca Juga: Veddriq Absen di SEA Games, Fokus ke Kualifikasi Asian Games 2026
Adik kandung Ammar, Aditya Zoni, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan keluarga tidak akan meninggalkan Ammar, dan akan terus memberikan dukungan moral.
“Saya di sini akan terus support abang saya apa pun yang terjadi. Kami tetap menghormati proses hukum dan menunggu fakta di persidangan,” ujar Aditya.
Aditya juga meminta publik, termasuk teman-teman Ammar, untuk tidak membuat spekulasi yang bisa menimbulkan dampak negatif sebelum kasusnya jelas di pengadilan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga mengatur peredaran sabu, ekstasi, dan liquid ganja di dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lain: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca Juga: Masih Tajam di Usia 33. Ega Riau Masih Andalan Panahan i SEA Games
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (jp)