Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terdakwa AHS Bantah Semua Kesaksian Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton

Editor Satu • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Terdakwa AHS saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/10/2025). AHS membantah seluruh kesaksian.
Terdakwa AHS saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/10/2025). AHS membantah seluruh kesaksian.

ASAHAN, METRODAILY — Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/10/2025).

Kasus yang menjerat terdakwa berinisial AHS itu kembali memunculkan perdebatan sengit setelah ia membantah seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis, AHS menegaskan keberatannya atas semua pernyataan saksi.

Baca Juga: Polda Sumut Komit Berantas TPPO: Edukasi, Kolaborasi, dan Penegakan Hukum

“Saya keberatan dengan keterangan para saksi. Menurut saya, hampir semuanya tidak benar, Yang Mulia,” ujar AHS di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, enam saksi yang dihadirkan JPU — terdiri dari dua oknum TNI berinisial MY dan RA, serta empat pegawai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera — tetap kukuh pada kesaksian yang telah mereka berikan.

“Kami tetap mempertahankan semua keterangan yang sudah disampaikan, Yang Mulia,” tegas para saksi di hadapan majelis.

Dua oknum TNI tersebut sebelumnya mengaku bahwa sisik trenggiling sebanyak 1.180 kilogram diambil dari gudang Polres Asahan atas perintah AHS.

Baca Juga: Pemko Sibolga Resmi Tutup PERSAMI 2025, Diikuti 112 Peserta

“Sisik trenggiling itu diambil dari dalam gudang Polres Asahan berkat arahan AHS. Saat itu, barang sudah berada di mobil pickup,” ungkap MY dan RA.

Keduanya menjelaskan, kendaraan pembawa sisik trenggiling keluar melalui dua jalur berbeda dari area Polres.

“Saya mengendarai mobil Sigra lewat jalur awal, sementara RA membawa pickup didampingi AHS lewat jalur lain. Kami bertemu di depan Masjid Polres Asahan,” tutur MY.

Saksi RA juga membeberkan adanya rencana pembagian keuntungan jika barang tersebut berhasil dijual.

“Kalau laku Rp600 ribu per kilogram, Rp400 ribu katanya untuk Kanit, dan Rp200 ribu dibagi ke kami,” ucap RA.

Baca Juga: Judi Togel Kian Marak di Humbahas, Warga Sebut Sudah Jadi ‘Rahasia Umum'

Sementara empat pegawai Balai Gakkum KLHK menyatakan bahwa AHS bersama dua oknum TNI diamankan saat penggerebekan di loket Bus Rapi.

“Kami hanya mengamankan Amir Simatupang (sipil), dua oknum TNI diamankan Denpom, dan AHS diamankan pihak Polda Sumut,” kata mereka.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani, SH, MH, didampingi D. Manalu, SH dan Alfonsius, SH sebagai hakim anggota.

Kasus yang menyeret oknum aparat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan barang bukti satwa dilindungi dengan nilai miliaran rupiah. (ded)

Editor : Editor Satu
#perdagangan sisik trenggiling