SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap sepasang pria dan wanita karena kedapatan membawa 13 butir pil ekstasi.
Keduanya diamankan di depan Kafe Pelangi, Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/10) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua tersangka yakni SW (19), warga Dusun II Nagori Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Kampung Jawa, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: SMP Muhammadiyah Aekkanopan Buka Pendaftaran Siswa Baru
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan berhasil menangkap keduanya di depan Kafe Pelangi,” ujar Irwanta, Rabu (8/10).
Dari tangan SW, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi, dua unit ponsel Samsung dan Vivo. Dari dompet hitam milik SW, ditemukan lagi 6 butir pil ekstasi yang dibalut tisu, satu unit Hp Oppo putih, dan uang tunai Rp70 ribu.
Baca Juga: Terlibat Korupsi KUR, BRI Tanjungbalai Pecat dan Laporkan Oknum Pekerja
Kepada petugas, SW mengaku seluruh pil ekstasi berwarna pink tersebut diperoleh dari DT. Sementara DT mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, T tidak berhasil dihubungi.
“Kedua tersangka SW dan DT beserta barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irwanta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu