ASAHAN, METRODAILY – Aksi ibu dan anak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir di tangan polisi setelah keduanya terbukti kompak mengedarkan sabu di wilayah Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap dalam operasi Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan pada Minggu (12/10/2025) dini hari, usai petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolsek Sei Kepayang Iptu Bambang Wahyudi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi bahwa seorang pria berinisial A (20) kerap terlihat membawa dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di sekitar warnet di desa tersebut.
Baca Juga: Belanda Bantai Finlandia 4-0, Depay Jadi Motor Kemenangan
“Petugas segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, ditemukan seorang pria duduk di depan warnet. Saat dihampiri, dia tampak gugup dan setelah digeledah, ditemukan satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,88 gram serta satu buah mancis di sampingnya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal justru mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka A mengaku sabu yang dibawanya bukan dibeli dari luar, melainkan pemberian dari ibunya sendiri, berinisial MS (37).
Petugas pun bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah MS di Dusun VI Desa Bagan Asahan Pekan. Di lokasi, polisi menemukan satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,99 gram dan alat hisap (bong) yang disembunyikan di bawah tempat duduk bambu.
Baca Juga: Pedagang Pasar Sore Ditemukan Tewas di Kamar, Anak Curiga Bau Menyengat
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui ibu dan anak ini tidak hanya pengguna, tetapi juga aktif menjual sabu di lingkungan sekitar.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba keluarga itu.
“Kami berterima kasih atas laporan warga yang berperan penting dalam penindakan ini. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.
Baca Juga: Italia Siap Tendang Israel dari Kualifikasi Piala Dunia 2026
Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)
Editor : Editor Satu