ASAHAN, METRODAILY – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Balai menegaskan telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai, Arief Setyo Wibowo, di Medan, Senin (13/10).
Menurut Arief, langkah itu diambil setelah hasil pemeriksaan internal BRI menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh oknum terkait.
Baca Juga: Tutup Pintu ke Juventus, Zidane Ingin Jadi Pelatih Timnas Prancis
Kasus tersebut bermula dari dugaan kerja sama antara oknum pekerja BRI dan pihak eksternal dalam proses pencairan kredit mikro KUR.
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi BRI dan secara tidak langsung dapat merugikan keuangan negara,” jelas Arief.
Ia menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan etika bisnis yang selama ini dijunjung tinggi BRI.
“BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun mencoreng nama baik BRI,” tegas Arief.
Baca Juga: MU Siap Lepas Kobbie Mainoo dan Joshua Zirkzee Januari Nanti, Ini Alasannya
Pihaknya juga menegaskan bahwa BRI berkomitmen kuat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Arief menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai yang telah bergerak cepat menangkap dan memproses hukum para pelaku dugaan korupsi tersebut.
“BRI menghormati langkah Kejari Tanjung Balai dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (ant)
Editor : Editor Satu