ACEH, METRODAILY – Satu unit kapal nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap aparat Satpol Airud Polres Aceh Singkil, Jumat (10/10/2025).
Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut diduga melakukan ilegal fishing menggunakan alat tangkap pukat harimau di perairan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS), Rahmi Yasir, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penangkapan tersebut. Ia menegaskan, nelayan Aceh menolak keras praktik pencurian ikan oleh oknum nelayan dari luar daerah.
Baca Juga: Jaringan Sabu Asal Siantar Dibongkar di Simalungun, Dua Pengedar Diciduk
“Kami sangat mengapresiasi Polres Aceh Singkil yang sudah bertindak cepat menangkap kapal pelaku ilegal fishing dari Sumatera Utara,” ujar Rahmi Yasir, Sabtu (11/10/2025).
Rahmi Yasir menegaskan bahwa aksi penangkapan ikan ilegal di wilayah laut Aceh Singkil oleh nelayan asal Tapanuli Tengah sangat meresahkan masyarakat pesisir.
Ia meminta agar kapal dan seluruh barang bukti tidak dipinjam pakaikan kepada pihak mana pun selama proses hukum berjalan.
“Kapal pukat harimau itu harus disita sepenuhnya dan dijadikan barang bukti. Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang,” tegas Rahmi.
Baca Juga: Atlet Tarung Derajat Simalungun Ramadhan Fitra Siap Berlaga di PON Beladiri 2025
Ia menilai praktik ilegal fishing tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga merusak ekosistem laut dan menimbulkan ketegangan antarwilayah perairan.
12 Awak Kapal Diamankan Polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pesisir yang melihat kapal mencurigakan menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpol Airud Polres Aceh Singkil langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan satu unit kapal dengan 12 orang di dalamnya.
Ke-12 awak tersebut terdiri dari:
-
1 Nahkoda kapal,
-
1 Kepala Kamar Mesin (KKM), dan
-
10 Anak Buah Kapal (ABK) — seluruhnya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Intensifkan Pengamanan Gereja Saat Ibadah Minggu
Para awak kapal kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kapal pukat harimau dijadikan barang bukti utama di Polres Aceh Singkil.
Rahmi menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi para pelaku pencurian ikan lintas provinsi.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami ingin aparat benar-benar menegakkan hukum dan memberi sanksi berat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Rahmi. (net)
Editor : Editor Satu