SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu asal Kota Pematangsiantar. Dua pengedar yang terlibat dalam jaringan tersebut diamankan beserta barang bukti 2,48 gram sabu-sabu dalam operasi yang digelar, Rabu (8/10).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, tepatnya di depan rumah milik Jumali alias Jabal.
“Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Henry.
Baca Juga: Warga Sidamanik Ditangkap di Nagahuta, Kedapatan Bawa 1,40 Gram Sabu
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Begitu melihat polisi datang, pria itu mencoba kabur. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit handphone Realme warna biru.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Jumali alias Jabal (40), warga Huta V Urung 01, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku mengaku sabu-sabu itu didapat dari seseorang bernama Syofiandi alias Belong,” ujar Henry.
Baca Juga: Tinggalkan Jakarta, Cici Panda Ngaku Betah di Bali: Sudah 8 Tahun!
Berdasarkan pengakuan Jumali, polisi segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap Syofiandi alias Belong di lokasi berbeda di Nagori Karang Bangun.
Dari tangan Syofiandi, petugas menemukan dua plastik klip sabu seberat total 2,29 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp20 ribu dan dua unit handphone JTE biru.
Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram sabu-sabu. Dari hasil interogasi, Syofiandi mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Charlie, warga Kota Pematangsiantar, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Bikin Resah Nasional
“Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dari Pematangsiantar. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar pemasok utamanya,” tegas Henry.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Henry juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Terima kasih kepada warga yang telah membantu kami. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan dari Pematangsiantar,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu