TANJUNGBALAI, METRODAILY – Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh Ronald Siahaan, kuasa hukum terdakwa Rahmadi, pada Jumat (10/10/2025).
Ronald menilai kedua jaksa tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Menurut Ronald, sejak awal penanganan kasus Rahmadi, integritas kedua jaksa telah patah dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Andien Siapkan Konser, Gandeng Tohpati hingga Vina Panduwinata
“Mereka tidak menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya usai membuat laporan di Kejagung RI.
Ronald menduga arah dakwaan dan tuntutan perkara Rahmadi sarat intervensi pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan melawan hukum dengan pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, dan menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.
Baca Juga: Amanda Manopo Resmi Menikah, Janji Takkan Cerai
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran itu didukung oleh fakta-fakta persidangan yang dinilainya penuh kejanggalan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, hingga tuntutan jaksa.
“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” katanya.
Ronald menyebut perilaku kedua jaksa tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.
“Kami yakin praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” lanjutnya.
Baca Juga: Erling Haaland Hattrick, Norwegia Bantai Israel 5-0
Dalam laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap kedua jaksa tersebut. Ia juga meminta agar Kejagung menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Rahmadi didakwa dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Proses hukum ini cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan,” pungkas Ronald. (vin)