SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama AR alias M (42), warga Bah Birong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
AR ditangkap di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pria yang membawa sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga: Amanda Manopo Resmi Menikah, Janji Takkan Cerai
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AR alias M saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Megapro BK 6482 TBM,” kata AKP Irwanta, Minggu (5/10/2025).
Saat diamankan, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan kecil berisi sabu seberat 1,40 gram di dekat kakinya. Polisi juga menyita ponsel Redmi warna biru dari kantong celana pelaku.
Kepada penyidik, AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D, namun setelah dilakukan pengembangan, D belum ditemukan.
“Tersangka AR alias M sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu