Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Ganja Dibekuk di Ladang, Polisi Amankan 72,56 Gram

Editor Satu • Senin, 13 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan DUS (20), pengedar ganja yang ditangkap di area ladang di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan DUS (20), pengedar ganja yang ditangkap di area ladang di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.

Seorang pemuda berinisial DUS (20), warga Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, ditangkap polisi saat berada di area ladang pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 18.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Erling Haaland Hattrick, Norwegia Bantai Israel 5-0

“Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan langsung turun melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mendapati tersangka DUS sedang berada di perladangan dan segera diamankan,” ujar AKP Irwanta, Senin (6/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 72,56 gram yang sebelumnya diletakkan DUS di atas tanah, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam.

Kepada petugas, DUS mengaku ganja tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial B, yang hingga kini belum berhasil dihubungi.

“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Irwanta. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres siantar #pengedar ganja