Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Tanjungbalai Bekuk Pengedar Sabu di Asahan, Barang Bukti Hampir 5 Gram

Editor Satu • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Barang bukti sabu seberat 4,91 gram dan uang tunai Rp965.000 diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka MP alias U di Asahan.
Barang bukti sabu seberat 4,91 gram dan uang tunai Rp965.000 diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka MP alias U di Asahan.

ASAHAN, METRODIALY – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,91 gram siap edar.

Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.

Tersangka berinisial MP alias U (33), warga Desa Sei Jawi-Jawi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dari lokasi kejadian, petugas menyita:

Baca Juga: Indosat dan FJPI Sumut Cetak Generasi Perempuan Melek Digital Lewat Workshop GenSi di Binjai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman melalui Kasat Narkoba AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan itu.

“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang kerap menjual sabu di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ketika tiba di lokasi, petugas melihat tersangka berdiri di dekat warung. Menyadari kehadiran polisi, pelaku sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah, namun aksinya terpantau jelas karena kondisi sekitar cukup terang.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum ASN Pemkab Samosir Dipolisikan

“Petugas segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang diakui milik MP alias U. Dari kantong celana kirinya juga ditemukan uang Rp965.000 hasil penjualan narkoba,” tambah Bringin.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MP alias U dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rel/vin)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polres tanjungbalai